Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya.

A. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Penerima bantuan UKT/SPP Semester Genap TA. 2020/2021 terdiri dari penerima lanjutan (sudah ditetapkan pada periode bantuan UKT/SPP Semester Ganjil  Ta. 2020/2021) dan atau penerima pengganti (jika ada mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Ta. 2020/2021 yang memenuhi syarat untuk dibatalkan).

B. Penerima Lanjutan adalah mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada Semester Ganjil TA. 2020/2021 sedangkan Penerima Pengganti (jika ada mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Ta. 2020/2021 yang memenuhi syarat untuk dibatalkan) adalah mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam atau terdampak pandemi covid-19.

  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

  3. Mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester genap Tahun Akademik 2020/2021.

C. Mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP pada Semester Ganjil TA. 2020/2021 dibatalkan sebagai penerima dengan alasan sebagai berikut :

  1. Sudah lulus

  2. Meninggal dunia

  3. Mengundurkan diri atau tidak registrasi ulang (tidak aktif)

  4. Melakukan pelanggaran akademik

INFORMASI SELANJUTNYA MENYUSUL DI WEBSITE KEMAHASISWAAN

PERHATIKAN KETENTUAN-KETENTUAN DIATAS
Tidak sesuainya data dengan ketentuan dapat berpengaruh pada status di terima atau tidaknya mahasiswa menjadi Calon Penerima BANTUAN
Juklak KIP-K bantuan UKT 2021 (v2.0-21Jan2020)