TUGAS POKOK & FUNGSI

Biro Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Biro Kemahasiswaan dan Alumni dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan kemahasiswaan, pembinaan dan pengembangan minat, bakat, kreativitas dan karya ilmiah mahasiswa, serta kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ekstrakurikuler.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai fungsi:
    1. Perencanaan dan pengelolaan pembuatan pedoman, SOP dan pengumuman lain bidang kemahasiswaan dan alumni.
    2. Pelakasanaan perencanaan, penyiapan teknis dan adminisrtrasi kegiatan kemahasiswaan.
    3. Perencanaan dan pengembangan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
    4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan minat, bakat, karya ilmiah, inovasi dan kreativita lainnya oleh mahasiswa.
    5. Pelaksanaan kegiatan kerjasama dan akses kepada pihak eksternal untuk kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
    6. Pengelolaan dan pembinaan kegiatan ketata usahaan kemahasiswaan dan alumni.
    7. Pengelolaan dan pembaharuan data kegiatan minat, bakat, karya ilmiah, inovasi dan kreativitas mahasiswa dalam sistem informasi universitas, DIKTI dan/atau LLDIKTI.
    8. Pengelolaan sistem iformasi manajemen yang terintegrasi dan penjaminan mutu bidang yang meliputi bidang Kemahasiswaan dan alumni.
    9. Penyelenggaraan tatakelola bidang kemahasiswaan dan alumni yang menjamin terlaksananya “Good University Govermance” berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jamiman mutu dan evaluasi yang transparan.
    10. Penyampaian laporan kepada Rektor melalui WR lll
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fuungsi Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni dibantu oleh :
    1. Kepala Bagian Minat dan Bakat
    2. Kepala Bagian Kesejahteraan
    3. Kepala Bagian Akses Eksternal dan Alumni
    4. Kepala Bagian Karya Ilmiah dan Kreativitas
  4. Dalam melakasanakan tugas dan fungsinya ketatausahan Kepala Biro kemahasiswaan dan Alumni dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemahasiswaan dan Alumni.
  5. Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepala Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor lll.

Bagian Minat dan Bakat

  1. Bagian Minat dan Bakat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, administrasi dan pengembangan minat, bakat dan prestasi mahasiswa.
  2. Untuk melakasanakan tudas tersebut Kepala Bagian Minta dan Bakat mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan minat, bakat dan prestasi mahasiswa.
    2. Pembinaan, penyiapan teknis pelaksanaan kegiatan dan pengembangan lembaga kemahasiswaan.
    3. Penyiapan kepesertaan mahasiswa dalam berbagai kontes minat dan bakat.
    4. Pengkoordinasian mahasiswa di tingkat program studi, fakultas, program pascasarjana untuk persiapan kepesertaan dalam berbagai kontes dan kejuaraan minat dan bakat.
    5. Pengumpulan data dan pengelolaan informasi kegiataan pengembangan minta, bakat, dan prestasi mahasiswa di tingkat program studi, fakultas, program diploma, program pascasarjana maupun universitas dalam sistem informasi manajemen bidang kemahasiswaan.
    6. Pelaksanaan pelaporan kegiatan dan prestasi mahasiswa dalam sistem informasi kemahasiswaan DIKTI dan/atau LLDIKTI.
    7. Penyampaian laporan kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.
  3. Kepala Bagian Minat dan Bakat bertanggung jawab ayas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian Kesejahteraan

  1. Bagian Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang melaksanakan pengembangan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan layanan kesejahteraan kemahasiswaan, seperti beasiswa, asuransi atau santuan dan penghargaan prestasi.
    2. Pelaksaan layanan kegiatan kemahasiswaan diluar kegiatan regular lembaga kemahasiswaan.
    3. Pengembangan sumber layanan kesejahteraan kepada kemahasiswaan.
    4. Pengumpulan data dan pengelolaan informasi layanan kesejahteraan mahasiswa tingkat program studi, fakultas, program diploma, program pascasarjana maupun universitas dalam sistem informasi manajemen bidang kemahasiswaan.
    5. Pelaksanaan pelaporan kegiatan pengelolaan kesejahteraan mahasiswa dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) kemahasiswaan Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaya Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
    6. Penyampaian laporan kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.
  3. Kepala Bagian Kesejahteraan bertanggung jawab atas pelakasanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian Akses Eksternal dan Alumni

  1. Bagian Akses Eksterna dan Alumni dipimpim oleh seorang kepala yang mempunyai tugas melaksanakan akses kepada dan/atau kegiatan pihak eksternal dan alumni.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bagian Akses Eksternal dan Alumni mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan dan peyelenggaran berbagai kegiatan kemahasiswaan pihan eksternal dan kegiatan dengan alumni di tingkat universitas.
    2. Pencarian tambahan sumber pembiayaan kegiatan kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa dari berbagai pihak eksternal dan alumni.
    3. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan temu alumni oleh mahasiswa.
    4. Pengkoordinasian penyelnggaraan berbagai kegiatan kemahasiswaan dengan pihak eksternal dan kegiatan alumni dalam sistem informasi manajemen kemahasiswaan.
    5. Pelaksaan pelaporan kegiatan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) kemahasiswaan di universitas, Pendidikan Tinggi (DIKTI), dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
    6. Penyampaian laporan kepada Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
  3. Kepala Bagian Akses Ekternal dan Alumni bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Bagian Karya Ilmiah dan Kreativitas

  1. Bagian Karya Ilmiah dan Kreativitas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karya ilmiah dan karya kreativitas, serta inovasi lain oleh mahasiswa.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bagian Karya Ilmiah dan Kreativitas mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan penyusunan proposal karya ilmiah, kreativitas/inovasi lain untuk mahasiswa dalam rangka perolehan hibah kompetisi dari Dikti dan peyedia dan hibah lainnya.
    2. Perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan penulisan ilmiah dari karya ilmiah, krativitas/inovasi lain bagi mahasiswa untuk tujuan publikas di jurnal maupun disajikan dalam seminal.
    3. Perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan doesen pendamping untuk penyusunan proposal dan penulisan ilmiah dari karya ilmiah, kreativitas/inovasi lain yang dilakukan oleh mahasiswa.
    4. Perencanaan dan penyelenggaraan pemeriksaan dan seleksi proposal karya ilmiah dan kreativitas/inovasi lain untuk diajukan perolehan hibah dari Pendidikan Tinggi (DIKTI) maupun dari pihak penyedian dana hibah lainnya.
    5. Perencanaan dan penyelenggaraan kompetisi karya ilmiah dan kreativitas lainnya di tingkat universitas.
    6. Perencanaan dan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan kegiatan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan hibah karya ilmiah dan kreativitas lainnya yang didanau oleh universitas, Dikti atau penyedia dana hibah lainnya.
    7. Penyelenggaraan administrasi konversi prestasi mahasiswa bidang karya ilmiah dan krestivitas/inovasi lainnya ke dalam mata kuliah yang relevan atau Kuliah Kerja Nyata (KKN).
    8. Penyelenggaran administrasi dan pembaharuan data kegiatan dan prestasi mahasiswa di bidang karya ilmiah dan kreativitas/inovasi lainnya dalam sistem informasi kemahasiswaan di universitas, Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
    9. Penyampaian laporan kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.
  3. Kepala Bagian Karya Ilmiah dan Kreativitas bertanggung jawab atas pelaksanaan tungas dan fungsinya kepada Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Sub Bagian Tata Usaha

  1. Sub Bagian Tata Usaha Kemahasiswaan dan Alumni dipimpin oleh kepala yang mempunyai tugas penatalaksanaan dan ketatausahaan urusan kemahasiswaan dan alumni.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Sub Kepala Bagian Tata Usaha Kemahasiswaan dan Alumni mempuunyai fungsi :
    1. Perencanaan kebutuhan administrasi kemahasiswaan dan alumni sesuai tuntutan perkembangan teknologi.
    2. Pelaksanaan koordinasi dalam penatalaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni dengan unit yang terkait.
    3. Penyiapan kebutuhaan pelaporan kegiatan kemahasiswaan dan alumni dalam sistem informasi di universitas, Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
    4. Penyiapan data dan pengelolaan informasi untuk kebutuhan pelaporan kegiatan kemahasiswaan dan alumni kepada pihak internal maupun eksternal yang membutuhkan.
    5. Penyiapan dan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dalam sistem informasi manajemen di universitas, Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
    6. Pelaksanaan ketatausahaan untuk mencapai tata usaha yang bersih, rapi, kronologis, mutakhir, dan cermat.
  3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemahasiswaan dan Alumni bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.