Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan jumlah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meningkat di Indonesia dan dalam upaya memprioritaskan kesehatan serta keselamatan seluruh warga kampus Universitas Merdeka Malang diberlakukan pelaksanaan PPKM di lingkungan Kampung UKM Universitas Merdeka Malang sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan rutin yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar kampus yang memicu adanya kerumunan terhitung mulai perpanjangan pelaksanaan PPKM di seluruh kantor sekertariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Merdeka Malang.
  2. Pelaksanaan PPKM di Lingkungan Kampung UKM Universitas Merdeka Malang mulai tanggal 25 Januari 2021 s/d 08 Pebruari 2021.
  3. Pelaksanaan Piket UKM Sosial (UKM Menwa, UKM Imapala, dan UKM KSR) di wajibkan menyerahkan daftar piket anggota kepada Biro Kemahasiswaan dan Alumni dan Pos Komando Satpan serta membatasi jumlah anggota piket dan senantiasa menerapkan protocol kesehatan.
  4. Bagi UKM selain UKM sosial yang karena sifat kegiatannya penting mengharuskan hadir di Kampung UKM Universitas Merdeka Malang, dapat mengajukan Surat Permohonan ke Wakil Rektor III dengan tembusan Biro Kemahasiswaan dan Alumni dan mendapatkan izin dan/atau perintah dari Wakil Rektor III dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta melaporkan hasil kegiatannya kepada Biro Kemahasiswaan dan Alumni dan Pos Komando Satpam.
  5. Selama pelaksanaan PPKM Kampung UKM, Satpam, dan Staf Pembersih melakukan penjagaan, pembersihan dan desinfeksi lingkungan Kampung UKM.
  6. Selama masa PPKM di lingkungan Kampung UKM Universitas Merdeka Malang dikunci oleh Satpam.

Demikian hal ini disampaikan agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

An. R e k t o r
Wakil Rektor III,

Dr. Rudi Hariyanto, ST., MT.