Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan isu yang mendapat perhatian serius karena dapat mengganggu terciptanya lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan kondusif bagi seluruh warga kampus. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan budaya akademik yang menghormati hak asasi manusia, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga ruang lingkup perlindungan kini mencakup seluruh bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Ketentuan tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, serta memberikan perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, seluruh warga kampus, pimpinan perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi dilarang melakukan segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, baik di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Oleh karena itu, setiap unsur di lingkungan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mencegah, melaporkan, dan menangani setiap bentuk kekerasan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, bermartabat, inklusif, serta mendukung pengembangan potensi seluruh sivitas akademika tanpa rasa takut maupun diskriminasi.