Laporkan Jika Mengalami atau Melihat Tindakan Kekerasan Berikut Ini!
Tentang PPKPT

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi perhatian serius bagi komunitas akademik, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menerbitkan berbagai regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus. Pada tahun 2021, diterbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Regulasi ini kemudian diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah disahkan, yang mencakup kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk kampus.

Sebagai konsekuensinya, seluruh warga kampus, pimpinan perguruan tinggi, serta mitra perguruan tinggi dilarang melakukan segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, baik di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang bersifat represif. Tindakan kekerasan ini dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik atau nonelektronik. Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh civitas akademika dapat berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta menghargai martabat setiap individu.

Menu PPKPT

Gunakan menu dibawah ini sesuai kebutuhan anda

LAPOR TINDAK KEKERASAN

i
i

PERMENDIKBUDRISTEK

Perundangan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

SK REKTOR

Tentang Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan seksual Universitas Serang Raya

Konsultasi

Butuh pendampingan dan konsultasi tentang tindak kekerasan yang terjadi? Hubungi SATGAS dengan klik tombol berikut.

Informasi Terbaru Satgas PPKPT