Layanan Asuransi Mahasiswa
Selamat Datang di Layanan Asuransi Mahasiswa
Asuransi Mahasiswa
Pogram asuransi kesehatan mahasiswa adalah :
- Program pelayanan poliklinik dengan pengobatannya sesuai dengan standar Universitas Merdeka Malang tanpa dikenai biaya pada mahasiswa.
- Program pemberian santunan kepada mahasiswa karena sakit dan dirawat dirumah sakit, kecelakaan yang dirawat dirumah sakit tanpa unsur kesengajaan dan tidak melanggar hukum / peraturan yang berlaku.
Tujuan
Tujuan program asuransi atau santunan kesehatan bagi mahasiswa ini adalah untuk membantu meringankan mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan biaya perawatan atau ungkapan rasa simpati dan membantu terhadap mahasiswa yang mengalami usibah karena sakit. Setiap mahasiswa/i Universitas Merdeka Malang yang terdaftar pada semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi Mahasiswa Universitas Merdeka Malang.
Jenis Layanan
- Santunan duka meninggal dunia
- Pemeriksanaan di Poliklinik Universitas Merdeka Malang
- Bantuan pembiayaan rumah sakit
Cara Pengajuan
- Setiap mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang mengalami musibah karena sakit dan kecelakaan berhak mengajukan permohonan bantuan / klain asuransi kesehatan
- Syarat-syarat pengajuan permohonan bantuan / klaim asuransi kesehatan.
- Mengajukan surat permohonan / pemberitahuan ke fakultas dan diteruskan ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni
- Melampirkan kwitansi perawatan asli dari rumah sakit lengkap dengan perincian tanggal dirawat, biaya-biaya lain asli dari rumah sakit
- Foto kopy KTM yang masih berlaku
- Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat berupa fotocopy yang dilegalisir instansi yang mengeluarkan
Klaim asuransi dapat diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kecelakaaan yang termasuk dalam pertanggungjawaban adalah kecelakaan yang terjadi sejak berangkat dari rumah menuju Universitas Merdeka Malang untuk melakukan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus dan harus sepengetahuan pimpinan Universitas Merdeka Malang/ Fakultas.
- Jaminan pertanggungan akibat kecelakaan yang diderita oleh mahasiswa/i, berlaku bagi yang telah membayar uang DPP.
- Dalam hal terjadi kecelakaan, agar selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam segera melaporkan ke Kantor Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Merdeka Malang.
- Apabila dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kecelakaan tersebut tidak dilaporkan maka pengajuan uang santunan dinyatakan batal.
- Pengajuan uang santunan (bagi korban yang menderita luka-luka) agar melampirkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas yang merawat.
- Perawatan atau pengobatan non medis tidak mendapat penggantian.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Kantor Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Merdeka Malang.
Jumlah Uang Santunan yang Dapat Diterima
- Meninggal dunia akibat kecelakaan: Rp. 3.000.000,00
- Cacat tetap akibat kecelakaan: Rp. 3.500.000,00
- Perawatan/pengobatan akibat kecelakaan (max): Rp. 2.000.000,00
Penyebab | Kondisi | Kelengkapan |
---|---|---|
Kecelakaan Kereta Api | Luka-luka |
|
Meninggal |
|
|
Kecelakaan di jalan raya atau umum | Luka-luka |
|
Meninggal |
|